Senin, Desember 9, 2024
BerandaSyi'arBagaimana Jika Terlalu Banyak Qadha Puasa karena Bertahun-tahun Tidak Puasa

Bagaimana Jika Terlalu Banyak Qadha Puasa karena Bertahun-tahun Tidak Puasa

Qadha puasa karena bertahun-tahun tidak puasa dapat menumpuk dan terasa berat bagi sebagian orang. Artikel ini akan membahas cara menunaikan utang puasa yang menumpuk, mulai dari niat qadha hingga syarat fidyah untuk mereka yang memiliki banyak hari puasa yang belum terganti.

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang beriman. Namun, tidak semua orang mampu menjalankannya secara penuh setiap tahun, sehingga menyisakan utang puasa di luar bulan Ramadhan. Menurut syariat, utang puasa ini wajib dilunasi melalui puasa qadha atau membayar fidyah sesuai ketentuan.

Puasa qadha harus dilakukan sebanyak hari-hari puasa wajib yang ditinggalkan. Tetapi, bagaimana jika utang puasa terus-menerus ditunda dan menumpuk hingga bertahun-tahun, sampai jumlah harinya pun terlupakan? Bagaimana cara menunaikan puasa qadha dalam situasi seperti ini?

Baca Juga : Berapa Jarak yang Memperbolehkan Shalat Qashar? Ini Syaratnya – Bicara Muslim

Berikut penjelasan dari Fatwa Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.

Langkah-Langkah Menunaikan Qadha Puasa yang Menumpuk karena Bertahun-tahun Tidak Puasa

  1. Bertaubat dengan Tulus kepada Allah SWT
    Langkah pertama bagi seseorang yang memiliki utang puasa bertahun-tahun adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT. Menunda-nunda melunasi utang puasa adalah sikap yang lalai terhadap kewajiban, sehingga diperlukan penyesalan mendalam dan tekad kuat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

    Allah SWT berfirman:
    โ€œDan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ€ (QS. An-Nur: 31)

    Menunda utang puasa hingga bertahun-tahun termasuk dalam kemaksiatan, dan taubat adalah langkah penting untuk memohon ampunan-Nya.

  2. Mengqadha Puasa Sesuai Jumlah Hari yang Diperkirakan
    Setelah bertaubat, langkah berikutnya adalah segera mengqadha puasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkan, sesuai perkiraan kuat. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, sehingga jika jumlah hari tidak dapat diingat dengan pasti, gunakan estimasi terbaik sebagai acuan untuk mengganti puasa tersebut.

    Allah SWT berfirman:
    โ€œTidaklah Allah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.โ€ (QS. Al-Baqarah: 286)
    โ€œBertakwalah kepada Allah semampu kalian.โ€ (QS. At-Taghabun: 16)

  3. Membayar Fidyah untuk Setiap Hari yang Ditinggalkan
    Selain mengqadha puasa, juga diwajibkan untuk membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Seluruh fidyah dapat diberikan kepada satu orang fakir miskin sekaligus sebagai bentuk pelunasan.

Namun, jika seseorang tidak mampu memberikan makanan kepada orang miskin, maka ia hanya diwajibkan untuk mengqadha puasa dan bertaubat kepada Allah. Memberi makan adalah kewajiban tambahan bagi mereka yang mampu, dan jumlahnya adalah 0,5 shaโ€™ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok per hari yang ditinggalkan, sesuai dengan bahan makanan pokok di negeri tersebut.

Bagaimana Jika Ragu dengan Jumlah Utang Puasa?

Dalam kasus ragu terhadap jumlah puasa yang harus diqadha, Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-โ€™Utsaimin rahimahullah memberikan panduan: jika seseorang ragu antara dua jumlah, disarankan untuk mengambil jumlah yang paling sedikit. Misalnya, jika ragu apakah utang puasanya tiga atau empat hari, maka ambillah yang paling kecil (yaitu tiga hari). Ini karena jumlah yang paling kecil didasari oleh keyakinan, sedangkan jumlah yang lebih besar masih diragukan.

Secara hukum asal, seseorang dianggap bebas dari kewajiban sampai ada bukti yang jelas. Namun, untuk lebih berhati-hati, seseorang yang masih ragu tentang jumlah hari utang puasanya disarankan untuk tetap mengqadha hari yang diragukan (misalnya hari keempat). Dengan demikian, jika hari keempat memang merupakan puasa wajib, maka kewajibannya telah ditunaikan dengan yakin. Namun, jika ternyata hari tersebut bukan kewajiban, maka puasa itu tetap menjadi pahala sunnah baginya.

Allah Taโ€™ala berfirman bahwa tidak ada amal kebaikan yang sia-sia, dan Dia akan memberi pahala kepada siapa pun yang beramal baik dengan penuh keikhlasan.

SUMBER: BINBAZ | ISLAMQA

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments