Banyak umat Islam yang bertanya-tanya tentang jarak yang memperbolehkan shalat qashar serta syarat-syaratnya. Dalam ajaran Islam, shalat qashar adalah bentuk keringanan bagi mereka yang sedang bepergian, dan terdapat jarak minimal yang perlu diperhatikan untuk menjalankannya.
Ketentuan shalat qashar: Kemudahan Shalat bagi Muslim
Shalat qashar adalah keringanan yang dianjurkan oleh Allah SWT bagi umat Islam yang sedang dalam perjalanan jauh. Dengan shalat qashar, seorang muslim dapat menjalankan ibadah shalat dengan lebih mudah saat menempuh perjalanan panjang yang menghabiskan banyak waktu.
Dalam praktiknya, shalat qashar memungkinkan kita untuk tidak berhenti di setiap waktu shalat. Kita dapat menggabungkan shalat di satu waktu dengan dua niat yang berbeda, memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi yang sedang dalam perjalanan.
Shalat qashar telah disyariatkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Taโala berfirman, โDan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat,โ (QS. An-Nisaโ: 101).
lah kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya,โ (Muttafaq alaih). Hadis ini menegaskan bahwa shalat qashar adalah bentuk keringanan dan kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat-Nya yang sedang bepergian.
Baca Juga : Mengungkap 9 Fakta Kurma Ajwa: Khasiat dan Keistimewaannya – Bicara Muslim
Rutinitas Rasulullah ๏ทบ dalam melakukan shalat qashar menjadikan ibadah ini sebagai sunnah muakkadah, karena setiap kali beliau bepergian, beliau senantiasa mengqashar shalat bersama para sahabat. Namun, berapa jarak yang dianjurkan untuk menjalankan shalat qashar?
Rasulullah ๏ทบ sendiri tidak pernah menetapkan jarak tertentu untuk disunnahkannya shalat qashar. Para sahabat, tabi’in, dan para imam mengamati jarak-jarak perjalanan di mana Rasulullah ๏ทบ biasa mengqashar shalat, menjadikan praktik ini sebagai pedoman bagi umat Islam hingga kini.
Para sahabat dan para ulama menyimpulkan bahwa jarak yang menjadi pedoman untuk disunnahkannya shalat qashar adalah sekitar empat burud, di mana satu burud kira-kira setara dengan 12 mil. Dengan demikian, jarak minimal untuk mengqashar shalat adalah sekitar 48 mil.
Oleh karena itu, siapa pun yang melakukan perjalanan sejauh jarak tersebut, dengan tujuan yang bukan untuk maksiat, disunnahkan untuk mengqashar shalat. Ibadah ini dilakukan dengan mengerjakan shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya sebanyak dua rakaat sebagai bentuk keringanan dalam perjalanan.
SUMBER:ย PUSAT STUDI ISLAM