Dalam Islam, Allah memberi kemudahan kepada umat-Nya, termasuk dalam pelaksanaan shalat. Dua bentuk keringanan itu dikenal dengan shalat jamak dan shalat qashar. Meskipun keduanya dilakukan dalam kondisi tertentu seperti saat safar, keduanya berbeda dari segi tujuan, cara pelaksanaan, dan kondisi yang membolehkannya.
Berikut penjelasan lengkap dan mudah dipahami agar kita bisa menerapkannya sesuai syariat.
Apa Itu Shalat Jamak?
Shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat wajib dalam satu waktu. Tujuan utamanya adalah memberi kemudahan bagi muslim yang menghadapi kondisi khusus seperti bepergian jauh atau hujan deras.
Contoh Pelaksanaan Shalat Jamak:
-
Jamak Taqdim: Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Dzuhur.
-
Jamak Ta’khir: Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Ashar.
-
Shalat Maghrib dan Isya juga bisa dijamak dengan cara yang sama.
Shalat yang Boleh Dijamak:
-
Dzuhur + Ashar
-
Maghrib + Isya
(Shalat Subuh tidak bisa dijamak dalam kondisi apapun)
Kondisi yang Membolehkan Jamak:
-
Sedang dalam perjalanan jauh (safar)
-
Hujan lebat yang menyulitkan keluar rumah atau ke masjid
-
Sakit yang membuat kesulitan untuk shalat sesuai waktu
-
Keadaan darurat lainnya yang menyulitkan ibadah di waktunya masing-masing
Apa Itu Shalat Qashar?
Berbeda dari jamak yang menggabungkan dua waktu shalat, shalat qashar adalah bentuk keringanan yang diberikan dengan cara mempersingkat jumlah rakaat shalat.
Baca Juga : Kapan Waktu Rasulullah Membaca Al-Ikhlas dan Al-Kafirun Saat Shalat
Pengertian Shalat Qashar
Shalat qashar berarti meringkas shalat wajib yang biasanya empat rakaat menjadi dua rakaat. Keringanan ini diberikan kepada musafir (orang yang bepergian jauh) sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan dari Allah SWT.
Contoh Shalat Qashar:
-
Shalat Dzuhur → 2 rakaat
-
Shalat Ashar → 2 rakaat
-
Shalat Isya → 2 rakaat
Catatan: Shalat Maghrib dan Subuh tidak bisa diqashar, karena masing-masing hanya tiga dan dua rakaat.
Syarat Dibolehkannya Qashar:
Agar shalat qashar sah dilakukan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-
Dalam perjalanan jauh (sekitar 80–90 km atau lebih)
-
Perjalanan bukan untuk maksiat
-
Tidak berniat menetap lebih dari 4 hari di tempat tujuan
Bisakah Shalat Jamak dan Qashar Digabung?
Ya, keduanya bisa digabung jika memenuhi syarat.
Seorang muslim yang sedang bepergian jauh boleh menjamak dan sekaligus mengqashar shalat. Contohnya:
-
Dzuhur dan Ashar bisa dijamak (dilakukan berdekatan) dan diqashar (masing-masing hanya dua rakaat)
-
Hal yang sama bisa diterapkan pada Maghrib dan Isya, namun hanya Isya yang diqashar